Muhaimin: penyekap buruh harus dihukum

menteri tenaga kerja dan transmigrasi muhaimin iskandar minta pelaku penyekapan para buruh di tangerang, banten, dihukum karena tidak cuma melanggar ajaran ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

ini merupakan angka pelanggaran agama ketenagakerjaan dan sungguh berat. aku minta agar para pelakunya dituntut dengan pidana dengan yang dituntut hukum yang berat, papar menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) selama pernyataannya pada jakarta, sabtu.

menakertrans dan telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan daripada kemnakertrans serta kabupaten tangerang serta kemnakertrans untul berkoordinasi dan bergabung dg polres tangerang untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

muhaimin mengatakan ketika ini penyidik pegawai pengawas (ketenagakerjaan ppns) sedang melakukan penyidikan (bap) atas tindak pidana ketenagakerjaan dan diselenggarakan dengan terpisah dg bap polisi.

Informasi Lainnya:

kita selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak tenntang lainnya dalam menangani angka ini. namun kita fokuskan dalam penuntutan dengan pidana terhadap pelanggaran ajaran ketenagakerjaan, tutur muhaimin.

jadi selain dituntut dengan pidana umum oleh pihak kepolisian, para pelaku dan mau dituntut dengan berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

selain penanganan hukum pelaku penyekapan, muhaimin mengatakan pemerintah juga seluruh bagian tenntang sudah bekerja sama juga berkoordinasi supaya menangani para buruh korban penyekapan itu.

hal penting yang lain ada langkah-langkah penangangan kaum buruh, tentunya mereka harus mendapat bantuan dan pertolongan darurat untuk segera pulih kesehatannya menarik secara fisik maupun mental, kata muhaimin.

apabila proses hukum telah selesai ditekuni, muhaimin menyatakan kaum buruh mau disediakan agar kembali ke kampung halaman ataupun tinggal mencari kerja di tempat dan pantas.

kita hendak fasilitasi kaum buruh itu agar memperoleh perhatian lain dan lebih pantas. serta mereka dapat tinggal ke kampung halaman ataupun mampu ikut program transmigrasi, kata muhaimin.