AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media memberikan upah baik kepada jurnslis dan telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur di rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak hendak banyak berarti memperbaiki kondisi semua masalah jurnalisme di indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara maju dalam mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis selama membuka profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini paling tidak 3.000 jurnalis telah lulus ukj pada jenjang wartawan utama, madya dan muda yang diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi itu hendak selalu bertambah di waktu gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mendorong perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. manakala upaya tersebut tidak ditindaklanjuti melalui peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tak hendak melaksanakan semua masalah profesionalisme pada dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah bagus bagi jurnalis, perusahaan media dapat mempedomani standar upah bagus dan sudah dikeluarkan aji dalam semua kota.

jurnalis dalam sumaetra barat dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang menetapkan upah layak sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyatakan, penetapan upah baik itu dilaksanakan melalui menginvetarisasi pemakaian jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang juga perumahan dan pemakaian lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan serta melakukan survey harga ke pasar.

penetapan upah pantas versu aji dapat menjadi acuan yang relevan selama standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah layak jurnalis ini juga mesti diselenggarakan agar perusahaan media, jurnalis serta pekerja media dapat menjadikannya perhatian dalam merumuskan serta menegosiasikan mutu upah bagi jurnalis juga ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menjadi indikasi, kesejahteraan mayoritas jurnalis di indonesia termasuk pada sumatra barat, masih memprihatinkan. masih ada buruh intelektual itu dan digaji melalui upah tak baik, malahan dan lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini serta diperparah melalui keberadaan semua persentasi pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis yang bekerja untuk koresponden, kontributor serta stringer oleh perusahaan media.