Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri selama negeri gamawan fauzi mengatakan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru dalam pembahasan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, dengan lisan menungkapkan dua poin evaluasi telah disetujui supaya diubah, tapi dan 10 poin masih selama pembicaraan. kami masih menunggu, berharap hari ini sudah banyak Jawaban, papar gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.

mendagri dan menyediakan terhadap pemda aceh supaya membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan untuk memesan tim kemarin dibahas bersama, katanya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah untuk bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol pada bendera itu tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik mengenai bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang untuk bendera daerah di 25 maret. peraturan itu tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang di bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah digunakan oleh kelompok separatisme gam, yang di 15 agustus 2005 sudah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra dalam aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup tersebut belum memperoleh kesepakatan, sehingga pemerintah memberikan waktu 15 hari terhitung sejak 1 april kepada pemerintah aceh supaya mempertimbangkan kembali penggunaan lambang tersebut.

sementara tersebut, pemerintah selalu mengerjakan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.